SOAL DAN NJAWABAN FIQIH BAB 1 SEMESTER 1
TUGAS REMEDIAL!
Aktifitas Mandiri
Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dnegan benar!
1. Sebutkan pengertian hukum syarak!
2. Apa akibat yang terjadi jika tidak ada ilmu ushul fikih?
3. Sebutkan keistimewaan metode syafi’iyah!
4. Mengapa metode syafi’iyah dikenal dengan sebutkan metode mutakallimin?
5. Sebutkan kitab-kitab termasyhur yang disusun dengan menggunakan metode Hanafiyah!
Penilaian Bab 1
I. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat!
1. Pembahasan dalil dalam ushul fikih menghasilkan ilmu…
a. Islam
b. Fikih
c. Muamalah
d. Akidah
e. Pemerintah
2. Ushul fikih adalah ilmu yang membahas dalil yang berkaitan dengan…
a. Perbuatan mukallaf
b. Hukum islam
c. Isi Al-qur’an
d. Isi hadits
e. Keputusan mujtahid
3. Ushul fikih adalah ilmu yang menghasilkan…a. Intisari hukum islam
b. Kaidah-kaidah bahasa
c. Sumber-sumber hukum syarak
d. Periwayat hukum islam
e. Produk hukum islam
4. Hukum fikih mengatur hal-hal yang bersifat…
a. Kontekstual
b. Amaliyah
c. Terbuka
d. Tertutup
e. Kompleks
5. Pada periode risalah, semua masalah keagamaan yang muncul diselesaikan oleh…
a. Malaikat Jibril
b. Nabi Muhammad saw.
c. Abu Bakar Ash-Shiddiq
d. Sahabat Nabi
e. Kaum Quraisy
6. Fikih dalam bahasa Arab merupakan bentuk masdar dari faqiha-yafqahu yang artinya…
a. Mengajarkan
b. Memiliki
c. Mengetahui
d. Mempelajari
e. Meyakini
7. Orang yang mula-mula mencatat ilmu ushul fikih adalah…
a. Imam Hambali
b. Imam Syafi’i
c. Imam Hanafi
d. Imam Maliki
e. Imam Rofi’i
8. Kata ushul berasal dari bahasa Arab yang artinya…
a. Jalan
b. Arah
c. Fondasi
d. Tuntunane. Pikiran
9. Pada periode kodifikasi dan keemasan, hasil karya Imam Malik adalah kitab…
a. Al Umm
d. Al Madzhibul Arba’
b. Fiqhul Islamiyyah
e. Al-Muwatha’
c. Ihya’ Ulummuddin
10. Perhatikan pernyataan-pernyataan di bawah ini!
(1) Perbuatan mukallaf
(2) Dalil-dalil syarak
(3) Menerapkan hukum-hukum syarak
(4) Menerapkan kaidah dan metode penelitian terhadap dalil-dalil
Dari pernyataan diatas yang termasuk kedalam ushul fikih ditunjukkan oleh nomor…
a. (1) dan (2)
b. (2) dan (3)
c. (1) dan (3)
d. (2) dan (4)
e. (3) dan (4)
11. Kegunaan ilmu ushul fikih bagi mujtahid adalah…
a. Memberikan petunjuk-petunjuk kaidah
b. Memberikan kejelasan periwayatan
c. Memberikan dalil-dalil
d. Memberikan kekuatan sebuah pendapat ulama
e. Memberikan ketentuan hukum pasti
12. Objek pembahasan dalam ilmu ushul fikih adalah…
a. Perbuatan mukallaf
b. Dalil syarak
c. Sunah Nabi
d. Al-Qur’an
e. Ibadah wajib
13. Hukum syarak bersumber dari Allah. Dari pernyataan tersebut dapat dipahami bahwa
kedudukan
Al-Hakim dalam hukum islam adalah sebagai…
a. Obyek hukum
b. Penegak keadilan
c. Pelaku hukumd. Sumber hukum islam
e. Penentu hukum
14. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut!
(1) Kurang pandainya para sahabat dalam memahami Al-Qur’an dan hadis.
(2) Tidak semua orang mempunyai kemampuan yang sama.
(3) Belum tersebarnya materi hukum dikalangan kaum Muslimin akibat perluasan daerah.
(4) Banyaknya peristiwa baru yang belum pernah terjadi pada masa Rasulullah saw.yang
ketentuan hukumnya tidak ditemukan dalam nash syariat.
(5) Ketergantungan kepada Nabi Muhammad saw.
Dari pernyataan diatas, alasan tidak semua orang memahami kaidah hukum yang
terdapat pada Al-Qur’an dan hadits pada periode sahabat ditunjukan oleh nomor…
a. (1) dan (2)
b. (1) dan (3)
c. (2), (3), dan (4)
d. (3), (4), dan (5)
e. (4) dan (5)
15. Sumber hukum islam yang pertama dan utama adalah…
a. Sunah
b. Ijmak
c. Qiyas
d. Al-Qur’an
e. Istihsan
16. Seseorang yang dalam ilmu fikih sudah mencapai derajat ijtihad dan memiliki kemampuan
hukum-hukum syariat dari sumber-sumber muktabar dan diandalkan disebut…
a. Ulama
d. Musafir
b. Mujtahid
e. Kiai
c. Mukallaf
17. Sesuatu yang berasal dari Rasulullah saw. baik berupa perkataan, perbuatan, maupun
penetapan pengakuan yang juga dijadikan sebagai penetapan hukum fikih adalah…
a. Al-Qur’an
b. Qiyas
c. Sunah
d. Ijmake. ‘urf
18. Perhatikan periodisasi sejarah perkembangan fikih berikut!
(1) Periode Sahabat dan Tabi’in.
(2) Periode Kemunduran.
(3) Periode Pembangunan kembali.
(4) Periode Nabi Muhammad saw.
(5) Periode Kesempurnaan.
Urutan periodisasi sejarah perkembangan fikih yang benar adalah…
a. (1)-(2)-(3)-(4)-(5)
b. (2)-(4)-(5)-(1)-(3)
c. (3)-(1)-(5)-(4)-(2)
d. (4)-(1)-(5)-(2)-(3)
e. (5)-(3)-(1)-(2)-(4)
19. Metode yang pertama kali digunakan oleh Imam Asy-Syafi’I dalam pembahasan ushul
fikih adalah metode…
a. Muta’akhirin
b. Hanafiyah
c. Fuqaha
d. Mutakallimin
e. Ushuliyyah
20. Sejarah perkembangan ushul fikih pada periode kesempurnaan terjadi pada masa…
a. Bani Umayyah
b. Bani Abbasiyah
c. Rasulullah saw
d. Khulfaur rasyidin
e. Bani Hasyim
21. Sumber-sumber hukum syarak, baik yang disepakati merupakan objek kajian dari…
a. Ushul fikih
d. Ilmu fikih
b. Ijmak ulama
e. Ilmu kalam
c. Hadits
22. Kitab As-Sarakhsi karya Abu Bakar Muhammad bin Muhammad As-Sarakhs merupakan
salah satu kitab yang disusun dengan menggunakan metode…
a. Malakiyah
b. Hanafiyahc. Syafi’iyah
d. Muta’akhkhirin
e. Ahlul hadits
23. Pada metode Syafi’iyah, orang-orang yang berkecimbung dengan ilmu ushul fikih
menggunakan metode…
a. Mutakallimin
b. Syafi’iyah
c. Hanafiyah
d. Malikiyah
e. Kalam
24. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) didirikan pada tahun…
a. 1945
d. 2000
b. 1950
e. 2005
c. 1975
25. Penulisan dan pembukuan hukum islam terjadi pada masa…
1. Bani Abbasiyah
2. Bani Umayyah
3. Rasulullah saw
4. Umar bin Khataab ra.
5. Abu Bakar ra.
II.Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan benar!
1. Jelaskan pengertian ushul fikih secara bahasa!
2. Apa hubungan antara ushul fikih dengan fikih?
3. Jelaskan sejarah perkembangan ushul fikih pada Nabi Muhammad saw.!
4. Sebutkan faktor-faktor yang sangat menentukan pesatnya perkembangan ilmu fikih
khususnya atau ilmu pengetahuan pada periode keemasan!
5. Sebutkan objek kajian ushul fikih!
6. Sebutkan bukti fikih islam mengalami kemajuan yang pesat pada periode keemasan!
7. Jelaskan yang dimaksud ijtihad!
8. Jelaskan mengapa tidak semua orang mampu memahami kaidah hukum yang terdapat
pada
Al-Qur’an dan hadits!
9. Bagaimana penyusunan ushul fikih melalui metode Hanafiyah?10. Apa yang dimaksud sikap taklid?
Remedial
Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan jawaban yang benar!
1. Jelaskan urgensi adanya ilmu ushul fikih!
2. Jelaskan perkembangan ushul fikih pada periode kemunduran !
3. Jelaskan yang dimaksud metode Syafi’iyah!
4. Sebutkan kitab-kitab termasyhur yang disusun dengan menggunakan metode Hanafiyah!
5. Jelaskan yang dimaksud metode muta’akhirin!
JAWABAN :
Aktifitas Mandiri
1. Hukum syarak adalah seruan/firman dari Allah yang terkait dengan perbuatan-perbuatan
para mukallaf, baik berupa tuntutan, pemberian pilihan, atau penetapan sesuatu sebagai
pengatur hukum.
2. Akibat yang terjadi jika tidak ada ilmu ushul fikih adalah para pakar fikih akan terjerumus
dari kesalahan dalam menentukan hukum.
3. 1) Men-tahqiq (mengidentifikasi) persoalan-persoalan dan mengklasifiksi perbedaan
perbedaan.
2) Penarikan kesimpulan bersifat logis.
3) Mendudukan furu’ kepada kaidah, bukan sebaliknya.
4. Karena metode ini diambil dari ilmu kalam, dimana orang-orang yang berkecimpung
dengan ilmu ushul fikih menggunakan metode logika.
5. Kitab Ushul Al-Karkhi karya Imam Abu Hasan Ubaidillah bin Husain Al-Karkhi, Kitab
Kanzul Washul ila Ma’rifatil ushul karya Imam Fakhrul Islam Ali bin Muhammad Al
Bazdawi, Kitab As-Sarakhsi karya Abu Bakar Muhammad bin Muhammad As-Sarakhsi.I. 1. B
11. A
21. A
2. A
12. A
22. B
3. C
13. D
23. A
4. A
14. C
24. C
5. B
15. D
25. A
6. C
16. B
7. B
17. C
8. C
18. D
9. E
19. D
10. D
20. B
II. 1. Ushul fikih merupakan gabungan dari 2 kata, yakni Ushul yang dalam b.arab berarti pokok,
dasar, fondasi, dan fikih yang merupakan bentuk mashdar dari faqiha-yafqahu yang berarti
memahami, mengerti, mengetahui.
2. Hubungan ushul fikih dengan fikih yaitu:
a) Ushul fikih ibarat rantai penghubung antara fikih dengan sumbernya.
b) Ushul fikih merupakan sistem atau metode untuk menghasilkan hukum fikih, agar para
pakar fikih terhindar dari kesalahan dalam menentukan hukum.
c) Ushul fikih merupakan sarana untuk pengembangan ilmu fikih yang telah dirintis oleh
ulama generasi pendahulu.
3. Pada masa periode Nabi Muhammad saw. disebut dengan periode risalah karena pada masa
ini agama islam baru didakwahkan, dan periode ini permasalahan diserahkan pada Nabi
Muhammad saw, sumber hukum islam saat itu adalah Al-Qur’an dan hadist. Periode ini
dibagi 2 yaitu periode mekah dan Madinah, dan pada periode mekah lebih bertuju kepada
masalah akidah sehingga ayat-ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah tauhid
dan keimanan, setelah hijrah barulah ayat-ayat yang diwahyukan berupa perintah
melakukan ibadah seperti puasa, zakat, dan haji.
4. Faktor-faktor pesatnya perkembangan ushul fikih yaitu:
a) Adanya perhatian pemerintah (khalifah) yang besar terhadap ilmu fikih khususnya.
b) Adanya kebebasan berpendapat dan berkembangnya diskusi-diskusi ilmiah diantara
para ulama.
c) Telah terkodifikasinya referensi-referensi utama, seperti Al-Qur’an (pada masa khalifah
khulafaur rasyidin), hadits (pada masa khalifah Umar ibn Abdul Aziz), tafsir, dan ilmu tafsir pada abad pertama hijriyah yang dirintis Ibnu Abbas dan muridnya mujahid dan
kitab-kitabnya.
5. Objek kajian ushul fikih
a) Sumber-sumber hukum syarak, baik yang disepakati seperti Al-Qur’an dan sunah,
maupun yang dipersilisihkan seperti istihsan dan maslahah mursalah.
b) Pembahasan tentang ijtihad.
c) Mencarikan jalan keluar dari 2 dalil yang bertentangan secara zahir, ayat dengan
ayat/sunah dengan sunah dll.
d) Pembahasan hukum syarak yang meliputi syarat-syarat dan macam-macamnya baik yang
bersifat tuntunan, larangan, pilihan atau keringanan (rukhsah).
e) Pembahasan kaidah-kaidah yang akan digunakan dalam menyimpulkan hukum dan cara
menggunakannya.
6. Penulisan dan pembukuan hukum islam dilakukan secara intensif, baik berupa penulisan
hadits-hadits nabi, fatwa-fatwa para sahabat dan tabi’in, tafsir Al-Qur’an, kumpulan
pendapat-pendapat imam-imam fikih, dan penyusunan ilmu ushul fikih.
7. Ijtihad adalah suatu usaha yang sungguh-sungguhuntuk memutuskan suatu perkara yang
tidak dibahas dalam Al-Qur’an maupun hadits dengan syarat menggunakan akal sehat
dan pertimbangan matang.
8. Karena Al-Qur’an dan hadits butuh penjabaran yang lebih luas dan kebanyakan manusia
tidak mempelajari penjabarannya.
9. Metode Hanafiyah bertumpu pada penghimpunan cabang-cabang fikih yang berserakan,
menghimpun persoalan satu sama lain, serta menarik kesimpulan dari suatu kaidah atau
kriteria dari furu’ tersebut untuk dijadikan sebagai ushulnya. Dengan demikian, para
fuqaha Hanafiyah menetapkan suatu kaidah ushuliyyah yang mereka anggap bahwa para
imam mereka membangun ijtihad melalui kaidah tersebut.
10. Sikap taklid adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui sumber atau
alasannya.
Remedial
1. Sebagai ilmu yang membahas tentang fondasi yang melatarbelakangi lahirnya hukum fikih,
urgensi ushul fikih makin meningkat terutama sebagai pegangan dalam menjawab
berbagai persoalan hukum kekinian.2. Akibat dari adanya konflik dan faktor lemahnya keadaan sosiologis lainnya membuat
pemerintahan Bani Abbasiyah dalam keadaan lemah. Pada umumnya, ulama pada masa itu
sudah lemah kemauannya untuk mencapai tingkat mujtahid mutlak sebagaimana dilakukan
oleh para pendahulu mereka pada periode kejayaan.
3. Metode Syafi’iyah juga disebut dengan metode mutakallimin. Metode ini digunakan
pertama kali oleh imam Syaf’i. metode Syafi’iyah dikenal dengan sebutan metode
mutakallimin, karena metode ini diambil dari ilmu kalam, dimana orang-orang yang
berkecimbung dengan ilmu ushul fikih menggunakan metode logika. Dengan demikian,
mereka condong kepada penarikan kesimpulan yang logis.
4. Kitab Ushul Al-Karkhi karya Imam Abu Hasan Ubaidillah bin Husain Al-Karkhi, Kitab
Kanzul Washul ila Ma’rifatil ushul karya Imam Fakhrul Islam Ali bin Muhammad Al
Bazdawi, Kitab As-Sarakhsi karya Abu Bakar Muhammad bin Muhammad As-Sarakhsi.
5. Metode Muta’akhirin merupakan penggabungan dari dua metode yakni metode Syafi’iyah
dan metode Hanafiyah, sehingga terhimpun kedua kaidah tersebut dengan men-tahqiq
kaidah ushuliyyah dengan dalil aqli dan naqli, serta menerapkannya pada cabang-cabang
ilmu fikih.
Comments
Post a Comment