sumber hukum islam

 

 

 Sumber hukum islam

   Sumber hukum Islam Muttafaq ‘Alaih

a.      Al-Qur’an

Secara bahasa kata A-Qur’an berasal dari kata “qa-ra-a” yang berarti membaca . sementara secara istilah perkataan Allah yang tertulis di lauhul Mahfuz yang di turunkan melalui malaikat jibril pada nabi Muhammad SAW. Secara mutawatir yang di tulis dalam bentuk mushaf,diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas serta membacanya akan mendapat pahalah.

Kebenaran akan turunya al Qur’an di jelaskan oleh Allah SWT. Dalam surat QS.asy-Syu’ ra ayat 192-195.

 وَإِنَّهُۥ لَتَنزِيلُ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ١٩٢ 

نَزَلَ بِهِ ٱلرُّوحُ ٱلۡأَمِينُ ١٩٣ 

 عَلَىٰ قَلۡبِكَ لِتَكُونَ مِنَ ٱلۡمُنذِرِينَ ١٩٤ 

بِلِسَانٍ عَرَبِيّٖ مُّبِينٖ ١٩٥ 

192. Dan sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam

193. dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril)

194. ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan

195. dengan bahasa Arab yang jelas


Fungsi di turunkannya Al-Qur’an

 

a.    sebagai pedoman dan petunjik bagi manusia

b.    sebagi pembenar dan penyempurna kitab kitab terdahulu

 نَزَّلَ عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ بِٱلۡحَقِّ مُصَدِّقٗا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ وَأَنزَلَ ٱلتَّوۡرَىٰةَ وَٱلۡإِنجِيلَ ٣ 

 

3. Dia menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil ( QS.Al- Imran Ayat 3)

 

c.    Menjadi penawar dan rahmat

d.    Mengeluarkan manusia dari kegelapan

e.    Pemberi kabar gembira

 pokok-pokok isi kandungan Al-qur'an

  1. akidah
  2. ibadah
  3. muamalh
  4. akhlak
  5. hukum
  6. sejarah atau kisah umat terdahulu

Nama lain dari AL-Qur’an

 

no

Nama laindari al-quran

artinya

1

AL-Kitab

kitab

2

Al-hudaa

petunjuk

3

Al-furqan

pembela

4

Ar-rahman

rahmat

5

An-nuur

cahaya

6

Asy-syifaa’

penawar

7

Al-haq

kebenaran

8

Al-bayaan

keterangan

9

Al-mau’izhah

pengajar

10

Adz-dzikr

Pemberi peringatan

11

Al-busyraa

Berita gembira

12

Al-burhan

bukti

13

 

 

 

 

 

b.      Hadis

Hadis adalah sumber hukum kedua dalam ajaran agama islam setelah al-qur’an. Secara bahasa hadis artinya kebiyasaan yang di ikuti. Hadis adalah segala hal yang datangnya dari Nabi Muhammad SAW. Baik berupa ucapan, perbuatan dan cita cita nabi Muhammad SAW.

Uamat islam harus berpedoman pada kedua sumbert tersebut supaya hidupnya jangan tersesat, sebagaimana Allah Berfirman dalam QS,An-Nisa ayat 80 .yang berbunyi

مَّن يُطِعِ ٱلرَّسُولَ فَقَدۡ أَطَاعَ ٱللَّهَۖ وَمَن تَوَلَّىٰ فَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ عَلَيۡهِمۡ حَفِيظٗا ٨٠ 

 

80. Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka

 

Fungsi hadis terhadap al-qur’an

1.       Menjelaskan ayat yang masih umum dan samar –samar dengan yang di kehendaki dalam Al-Qur’an .hadis sebagi perinci dari Al-Qur’an

2.       Memperkuat danmenegaskan pernyataan dalam al-qur’an

3.       Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam A- Qur’an atau dalam Al-Quran terperinci pokok –pokoknya saja.

 

c.       Ijmak

Ijma menurut bahasa berarti bertekad bulat untuk melaksanakan sesuatu juga berararti bersepakat atas sesuatu. Ijma dalam istilah ahli ushul adalah kesepakatan semua mujtahid pada kaum muskimin pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW. Atas hukum syara yang tidak di temukan dasar hukumnya dalam Al-Qur’an dan hadits.

Syarat seorang mujtahid :

Ø  Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam akan ilmu agama

Ø  Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, Imu Tafsir, Ushul fiqih, dan Nash mansuh

Ø  Memahami cara merumuskan hukum

Ø  Memiliki keluhuran Akhlak mulia

Kedudukan ijma sebagai sumber hukum

وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعۡدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلۡهُدَىٰ وَيَتَّبِعۡ غَيۡرَ سَبِيلِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصۡلِهِۦ جَهَنَّمَۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا ١١٥ 

 

115. Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali QS. An-Nisa .115

 Macam _macam ijmak

Ø  Di tinjau dari segi terjadinya

a.      Ijmak sharih

b.      Ijmak sukuti

Ø  Di tinjau dari segi keyakinan

a.      Ijmak qathi

b.      Ijmak zani

Ø  Di tinjau dari pelaku ijtihad

a.      Ijmak Sahabat

b.      Ijmak Khulafaurosidin

c.       Ijmak Syaikhani

d.      Ijmak Ahli Madinah

e.      Ijmak Ulama Khufah

 

d.      Qiyas

Menurut Bahasa Qiyas berasal dari akar kata qaasa-yaqisu-qiyasan. Makna kiyas secara sederhana ialah pengukuran. Sedang kan menurut etimologi adalah mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain, dan kemudian menyamakan antara keduanya. Sedangkan menurut istilah ushul fiqih ialah menyamakan suatu masalah yang tidak terdapat ketentuan hukunya dalam nas al-qur’an dan dunah karna adanya persamaan illat hukumnya antara kedua masalah tersebut.

Kedudukan qiyas sebagi sumber hukum

هُوَ ٱلَّذِيٓ أَخۡرَجَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡكِتَٰبِ مِن دِيَٰرِهِمۡ لِأَوَّلِ ٱلۡحَشۡرِۚ مَا ظَنَنتُمۡ أَن يَخۡرُجُواْۖ وَظَنُّوٓاْ أَنَّهُم مَّانِعَتُهُمۡ حُصُونُهُم مِّنَ ٱللَّهِ فَأَتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِنۡ حَيۡثُ لَمۡ يَحۡتَسِبُواْۖ وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ ٱلرُّعۡبَۚ يُخۡرِبُونَ بُيُوتَهُم بِأَيۡدِيهِمۡ وَأَيۡدِي ٱلۡمُؤۡمِنِينَ فَٱعۡتَبِرُواْ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَبۡصَٰرِ ٢ 

 

2.    Dialah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. Kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan QS. Al-Hasyr. Ayat 2

 

Rukun Qiyas

 

Ø  Al-ashal ( suatu yang hukumnya terdapat dalam nash baik berupa al-Qur’an Maupun Al-Hadits )

Ø  Al-Far’u ( Suatu yang hukum nya tidak terdapat dalam nash dan hukumnya disamakan dengan al-ashal )

Ø  Hukum ashaln ( Hukum syarak yang terdapat nasnya menurut al-ashal dan di paki sebai hukum ashal bai cabang

Ø  Al –Illat keadaan tertentu yang dipakai sebagi dasar bagi hukum Ashal kemudian cabang itu disaakan pada ashal dalam hal hukumnya.

 

Macam-macam qiyas

 

Ø  Dilihat dari segi kekuatan illat dalam furu’ di banding dengan yang ada dalam ashal,dibagi menjadi 3

 

1.    Qiyas aulawi  (Qiyas yang illat pada furu’ lebihnkuat dari ashal. Misal memukul orang tua dengan larangan menyakitanya atau berkata “Ah” pada orangtua

 

2.    Qiyas musawi ( qiyas yang setara antara elat dengan furu’ dalam ashal ketetapan menerimah hukum seperti memakanan harta anak yatim sama deagn membakar harta anak yatim.)

 

 

3.    Qiyas adna ( mengqiyaskan sesuatu yang kurang kuat menerima hukum yang diberikan pada sesuatu yang memang patu menerima pada hukum itu . seperti mengkiyaskan jual beli apel pada gandum merupakan riba fadl

 

Ø  Di tinjau dari segi kejelasan illat yang terdapat pada hukum dapat di bagi menjadi 2

 

1.    Qiyas jali yaitu qiyas yang elatnya di tetapkan oleh nas bersamaan dengan hukum ashal atau nas tidak menetapkan elatnya tetapi di pastikan tidak ada pengaruh terhadap nash dengan furu’ seperti mengkiyaskan budak perempuan dengan budak laki-laki

 

2.    Qiyas khafi yaitu qiyas yang illatnya tidak terdapat dalam nash, seperti mngkiyaskan pembunuhan dengan alat tajam dengan pembunuhan dengan alat berat.

 

 

Ø  Dilihat dari segi persamaan furu’ dengan ashal dapat dibagi menjadi 2

 

1.    Qiyas syabah yaitu qiyas furu yang dapat diqiyaskan dengan dua ashal atau lebih tetapi diambil ashal yang lebih banyak dari furu’ seperti zakat profesi yang da[at diqiyaskan dengan zakat perdagangan dan pertanian.

 

2.    Qiyas ma’na yaitu qiyas yang furunya cuman disandarkan pada ashal yang satu. Misal memukul orang tua dengan nengucap ah

 

 

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

SOAL FIKIH KELAS DUA SEMESTER SATU

SOAL KELAS DUA PG SEMESTER GANJIL

LATIHAN SOAL FIQIH