Rangkuman fikih kelas X I
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
segala puji bagi Allah SWT. Tuhan sekalian alam. Nikmatnya yang begitu “deras”
mengalir menagntarkan manusia pada “hilir” kesadaran bahwa kasih yang
dilimpahkan bersifat unufersal menembus “belukar” sekat suki, agama, ras antara
golongan juga adil kepada mereka yang patuh maupun yang ungkar.
Sebagi
ajaran agama yang sempurna, islam
haruslah di-ejawantakan ( Dilaksanakan ) dalam kehidupannyata sehari- hari
sehingga akan tercipta kehidupan yang damai dan tentram
Sebagai
komitmen untuk menyiapkan generasi emas anak soleh dan solihah saya sebagi
pendidik sekemampan saya akan melasanakan generasi islami.
Akhirnya
semoga tulisan ini menjadi “ jembatan” antara harapan denag ncita –cita tujuan
pendidikan islam secara khusus dan pendidikan nasionalm secara umum yakni
membentuk manusia yang memoliki tidak saja kecerdasan intlektual, namun
kecerdasan social di tengah kompleksitas kehidupan umat manusia Amiin.
Lambangsari
7 Desember 2020
Maskur zaman
RANGKUMAN FIKIH
KELAS XI SEMESTER GANJIL
NO |
KOMPETENSI INTI |
KOMPETENSI DASAR |
1 |
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama islam |
1. Meyakini syariat islam tentang hokum jinayah 2. Meyakini syariat islam tentang hokum hudud 3. Meyakini syariat islam tentang hokum bughat 4. Menerima hokum peradialn islam |
2 |
Menghayati dan mengamalkan prilaku jujur,disiplin
tanggungjawab,peduli, gotongroyong, kerjasama toleran, damai santuir
responsive, dan pro-aktifyangmenunjukan sikap sebagian dari solusi atas
berbagi permasalahan dalam berintaksi secara efektif dengan lingkungan social
dan alam serta dalam menempatkan dari segi cerminan bangsa dalam pergaulan
dunia |
1. Menunjukan sikap adil dan tanggung jawab dalam penerapan
materi hokum jinayah 2. Menunjukan sikap adil dan tanggung jawab dalam penerapan
materi hokum hudud 3. Menunjukan sikap adil dan tanggung jawab dalam penerapan
materi hokum bughat 4. Menunjukan sikap patuh pada hokum. |
3 |
Memahami menerapkan dan menganalisis pengetahuan factual, konseptual,
prosedur dan meta kognitif berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu ilmu
pengetahuan teknologi,seni budayua, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan
kebangsaan kenaekaragaman dan peradaban terkait penyebab fenomena dan
kejadian serata menerapkan pengetahuan prosedur sesi dengan bakat dan
minatnya untuk memecahkan |
1. Menjelaskan ketentuan Allah tentang jinayah dan hikmanya. 2. Menjabarkan ketentuan Allah tentang hudud dan hikmahnya 3. Memahami hokum islam tentang bughat dan hikmahnya 4. Menganalisis ketentuan islam tentang peradilan ndan hikmanya. |
4 |
Mengelolah, menalar menyaji, dan menciptakan dalam rana kongkrit dan
rana abstrak terkait dengan perkembangan dari yang di pelajari di sekolah secara
mandiri serata bertindak secara efektif dan kreatif, mampu menggunakan metode
sesuai kaidah keilmuan. |
1. Menunjukan contoh yang terkait ketentuan jinayah 2. Menunjukan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan hudud 3. Menunjukan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan bughat 4. Memperaktekan contoh penerapan ketentuan islam tentang
peradilan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
RANGKUMAN
JINAYAH DAN
HIKMAHNYA
Jinayah memiliki pembahasan tindak pidana
pembunuhan dan pengenaniyayaan serta sangsi hukumnya seperti qishas diyat dan
kafarat.
Pembunuhan adalah
melenyapkan nyawa sesorang dengan sengaja atau tidak sengaja dengan mengunakan
alat mematikan ataupun tidak.
Macam macam
pembunuhan
1. Pembunuhan
sengaja ( Qatal Al-amdin)
2. Pembunuhan
seperti sengaja ( Qatl Al-Syibhi Al- amdin)
3. Pembunuhan
tersalah ( Qatal Al- Khata )
Diantara tek syar’I
yang menjelaskan tentang larangan membunuh adalah Q.S. al- isra 33
1. Terkait
engan pembunuhan kelomok mereka membunuh seorang secara berkelompok . maka
semuanya harus di qishash
2. Hikmah
yerbesar dari pengharaman praktek pembunuhan adalah memelihara kehormatan dan
keselamatan jiwa manusia .
Jenis jinayah yang
kedua adalah penganiyayaan : secara umu penganiyyaan terbagi menjadi dua yaitu:
1. Penganiyayan
berat yaitu penganiyayan melukai atau merusak anggota badan yang menyebabkan
hilanya manfat atau fungsi anggota badan tersebut seperti : memukul tangan
sampai patah atau merusak mata sampai buta dan sejenisnya
2. Penganiyayan
ringan yaitu perbuatan melukai anggota tubuh lain yang menyebabkan luka ringan.
Dasar hukumlarangan
penganiyayan terdapat dalam Q.S al-maidah ayat 45
Qishas adalah hukuman
balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun pengaaniyayan yang
dilakukan secara sengaja.
Dasar hokum qishas
derdapat dalam Q.S. al-maidah ayat 45
Syarat syarat
dilaksanaknya qishash adalah
1. Orang
yang terbunuh terpelihara darahnya
2. Pembunuh
sudah aqil balig
3. Pembunuh
bukan bapak atau orangtua dari terbunuh
4. Orang
yang dibunuh sama derajatnya dengan yang membunuh
5. Qishas
dilakukan dalam hal yang sama. Jiwa dengan jiwa mata dengan mata dan
sebagainya.
Diyat adalah sejumlah
harta yang diberikan kepada pihak terbunuh atau teraniyayah .
Sebab –sebab di
tetapkanya diyat:
1. Pembunuh
yang sengaja pelakunya dim maafkan pihak terbunuh ( keluarga Korban)
2. Pembunuh
semi sengaja
3. Pembunuh
lari akan tetapi identitasnya sudah di ketahiu secara jelas dalam kontek ini
diyat di tetapkan padah pihak keluarkga pembunuh
4. Qishas
sulit dilaksanakan ( terkait dengan perbuatan penganiyayaan )
Diyat terbagi menjadi
dua macam
1. Diyat
mughaladhah ( Berat )
Ø 30
hoqaq ( unta betian berumur 3-4 tahun )
Ø 30
jad’jaah ( unta betinah berumur 4-5 tahun )
Ø 40
khilafah ( unta bunting )
2. Diyat
mukhafafah ( Ringan )
Ø 20
hiqah ( unta betinah berumur 3-4 tahun )
Ø 20
jadj’ah ( unta betinah berumur 4-5 Tahun )
Ø 20
unta betinah makkhdah ( unta betinah lebih dari 1 tahun)
Ø 20
ibna labun ( unta jantan berumur lebih dari 2 tahun)
Ø 20
binta labun ( unta jantan berumur lebih dari 2 tahun)
Secara istilah
kaffarah mempunyai arti denda yang wajib di bayarkan seseorang yang telah
melanggar larangan Allah tertentu. Kaffarah merupakan bahwa iyah bertaubat
kepada allah.
Kafararah pembunuhan
adalah memerdekakan budak muslim jika hal tersebut tidak mampu dilakukan maka
pilihan selanjutnya adalah puasa 2 bulan berturut turut
Allah menerangkan
kafarah pembunuhan dalam Q.S. Al-Maidah ayat 95
RANGKUMAN MATERI
HUDUD DAN
HIKMAHNYA
Hudud adalah bentuk
jamak dari kata had berarti pembatas antar dua hal . pembahasan mengenai hudud
di bagi menjadi enam macam yaitu masalah :
1. Jinah
2. Qadzaf
( menuduh orang melakukan perbuatan jinah )
3. Minuman
khamer
4. Mencuri
5. Hirabah
dan
6. bughat
jinah adalh perbuatan
kejih yang dilarang Allah SWT. Perbuatan jinah akan menurunkan derajat
kehidupan manusia .
jinah di bagi menjadi
dua macam
1. zina
muhson yaitu peraktek zinah yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah
menikah. Hukumnya diranjam sampaimati
2. zinah
ghairuh muhson yaitu zinha yang dilakukan oleh seorang yang belum pernah
menikah . hukumnya di derah 100 kali dan di tambah dengan hukuman pengasingan
selama satu tahun. ( menurut pendapat sebagian ulama )
qadzhaf adalah
menuduh sedang melakukan peraktek zinah penuduh yang tidak bias mendapatkan 4
orang saksi maka di derah 80 kali.
Khamer adalah segala
jenis minuman atau lainya yang dapat
memabukan menghilangkan kesadaran hamar berdapak pada sisi jasmani dan rohani .
Minum khamar di dera
40 kali . sedangkan menurut imam Abu Hanifah, imam malik dan imam ahmad bin
hambali berpendapat bahwa had minuman khamer adalah 80 kali .
Mencuri adalah
perbuatan seorang mulkalf ( balig dan berakal ) mengambil harta orang lain
secara sembunyi sembunyi mencapai jumlah satu nisab dari tempat simpananya, dan
orang orang yang mengambil tersebut tidak mempunyai andil pemilikian terhadap
barang yang dimbil.
Hukuman bagi
pelakunya yaitu potong tangan dan kaki secar silang .
Hirabah ( menyamun ,
merampok dan merompak ) berarti mngambil harta orang lain dengan kekerasan
ancaman senjata dan kadang kadang disertai dengan pembunuhan.
Bughat adalah
pemberantakan orang orang islam terhadap imam ( pemerintahan yang sah ) dengan
cara tidak mentaati dan ingin meepaskan diri atau menolak kewajiban dengan
memiliki kekuatan , argumentasi dan pemimpin .
Bughat yang tetap
membangkang setelah di nasehati dan diajak untuk taat kepada imam yang di
ultimatum untuk di perangi. Jika mereka masih juga membangkang . maka mereka
benar benar diperangi sampai sadar dan taat kembali.
RANGKUMAN MATERI
TENTANG
PERADILAN DALAM
ISLAM
Peradilan adalah
suatu lembaga pemerintahan /Negara yang ditugaskan untuk
menyelesaikan/mrnrtapkan keputusan atau setiap perkara denag adil berdasarkan
hokum yang berlaku. Peradilan meliputi.
1. Hakim
2. Saksi
3. Penggugat
4. Tergugat
5. Barangbukt
dan sumpah
Hakim adal orang yang
diangjkat pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hokum
suatu perkara yang adil . macam macam hakim ada 3
1. Satu
masuk surge dan dua masuk neraka
Saksi adalah orang
yang diperlukan oleh pengaddiln untuk mrmbrrikan keterangan yang berkaitan
dengan satu perkara demi tegaknya hokum dan tercapainya keadilan dalam
pengadilan.
Penggugat adalh orang
yang mengajukan gugatan karna merasa dirugikan oleh pihak tergugat ( orang yang
di gugat)
Bukti atau bayinah
adalah segala suatu yang ditunjukan oleh penggugat untuk memperkuat kebenaran
dakwahnya .
Tergugat adalh orang
yang terkena gugatan dari penggugat.
Tujuan sumpah ada dua
.
1. Menyatakan
takut untuk melaksanakan tugas dengan sungguh sungguh bertanggung jawab
terhadap tugas tersebut Membuktikan sungguh sungguh bahwah yang bersangkutan
beradah di fihak yang benar
2. Tujuan
sumpah yang kedua inilah yang dilakukan di pengadilan . sumpah tergugat adalah
sumpah yang dilakukan oleh tergugat dalam rangka mempertahankan diri dari
tuduhan penggugat di samping harus menunjukan bukti bukti tertulis dan bahan
–bahan yang meyakinkan.
Comments
Post a Comment