RANGKUMAN MATERI FIKIH KELAS 2 SEMESTER 1 DAN 2
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT. Tuhan sekalian alam. Nikmatnya yang begitu “deras” mengalir menagntarkan manusia pada “hilir” kesadaran bahwa kasih yang dilimpahkan bersifat unufersal menembus “belukar” sekat suki, agama, ras antara golongan juga adil kepada mereka yang patuh maupun yang ungkar.
Sebagi ajaran agama yang sempurna, islam haruslah di-ejawantakan ( Dilaksanakan ) dalam kehidupannyata sehari- hari sehingga akan tercipta kehidupan yang damai dan tentram
Sebagai komitmen untuk menyiapkan generasi emas anak soleh dan solihah saya sebagi pendidik sekemampan saya akan melasanakan generasi islami.
Akhirnya semoga tulisan ini menjadi “ jembatan” antara harapan denag ncita –cita tujuan pendidikan islam secara khusus dan pendidikan nasionalm secara umum yakni membentuk manusia yang memoliki tidak saja kecerdasan intlektual, namun kecerdasan social di tengah kompleksitas kehidupan umat manusia Amiin.
Lambangsari 7 Desember 2020
Maskur zaman
RANGKUMAN FIKIH KELAS XI SEMESTER GANJIL
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
JINAYAH DAN HIKMAHNYA
HUDUD DAN HIKMAHNYA
PERADILAN DALAM ISLAM
PERNIKANAH DALAM ISLAM
DAFTAR ISI
RANGKUMAN
JINAYAH DAN HIKMAHNYA
Jinayah memiliki pembahasan tindak pidana pembunuhan dan pengenaniyayaan serta sangsi hukumnya seperti qishas diyat dan kafarat.
Pembunuhan adalah melenyapkan nyawa sesorang dengan sengaja atau tidak sengaja dengan mengunakan alat mematikan ataupun tidak.
Macam macam pembunuhan
Pembunuhan sengaja ( Qatal Al-amdin)
Pembunuhan seperti sengaja ( Qatl Al-Syibhi Al- amdin)
Pembunuhan tersalah ( Qatal Al- Khata )
Diantara tek syar’I yang menjelaskan tentang larangan membunuh adalah Q.S. al- isra 33
Terkait engan pembunuhan kelomok mereka membunuh seorang secara berkelompok . maka semuanya harus di qishash
Hikmah yerbesar dari pengharaman praktek pembunuhan adalah memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia .
Jenis jinayah yang kedua adalah penganiyayaan : secara umu penganiyyaan terbagi menjadi dua yaitu:
Penganiyayan berat yaitu penganiyayan melukai atau merusak anggota badan yang menyebabkan hilanya manfat atau fungsi anggota badan tersebut seperti : memukul tangan sampai patah atau merusak mata sampai buta dan sejenisnya
Penganiyayan ringan yaitu perbuatan melukai anggota tubuh lain yang menyebabkan luka ringan.
Dasar hukumlarangan penganiyayan terdapat dalam Q.S al-maidah ayat 45
Qishas adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun pengaaniyayan yang dilakukan secara sengaja.
Dasar hokum qishas derdapat dalam Q.S. al-maidah ayat 45
Syarat syarat dilaksanaknya qishash adalah
Orang yang terbunuh terpelihara darahnya
Pembunuh sudah aqil balig
Pembunuh bukan bapak atau orangtua dari terbunuh
Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan yang membunuh
Qishas dilakukan dalam hal yang sama. Jiwa dengan jiwa mata dengan mata dan sebagainya.
Diyat adalah sejumlah harta yang diberikan kepada pihak terbunuh atau teraniyayah .
Sebab –sebab di tetapkanya diyat:
Pembunuh yang sengaja pelakunya dim maafkan pihak terbunuh ( keluarga Korban)
Pembunuh semi sengaja
Pembunuh lari akan tetapi identitasnya sudah di ketahiu secara jelas dalam kontek ini diyat di tetapkan padah pihak keluarkga pembunuh
Qishas sulit dilaksanakan ( terkait dengan perbuatan penganiyayaan )
Diyat terbagi menjadi dua macam
Diyat mughaladhah ( Berat )
30 hoqaq ( unta betian berumur 3-4 tahun )
30 jad’jaah ( unta betinah berumur 4-5 tahun )
40 khilafah ( unta bunting )
Diyat mukhafafah ( Ringan )
20 hiqah ( unta betinah berumur 3-4 tahun )
20 jadj’ah ( unta betinah berumur 4-5 Tahun )
20 unta betinah makkhdah ( unta betinah lebih dari 1 tahun)
20 ibna labun ( unta jantan berumur lebih dari 2 tahun)
20 binta labun ( unta jantan berumur lebih dari 2 tahun)
Secara istilah kaffarah mempunyai arti denda yang wajib di bayarkan seseorang yang telah melanggar larangan Allah tertentu. Kaffarah merupakan bahwa iyah bertaubat kepada allah.
Kafararah pembunuhan adalah memerdekakan budak muslim jika hal tersebut tidak mampu dilakukan maka pilihan selanjutnya adalah puasa 2 bulan berturut turut
Allah menerangkan kafarah pembunuhan dalam Q.S. Al-Maidah ayat 95
RANGKUMAN MATERI
HUDUD DAN HIKMAHNYA
Hudud adalah bentuk jamak dari kata had berarti pembatas antar dua hal . pembahasan mengenai hudud di bagi menjadi enam macam yaitu masalah :
Jinah
Qadzaf ( menuduh orang melakukan perbuatan jinah )
Minuman khamer
Mencuri
Hirabah dan
bughat
jinah adalh perbuatan kejih yang dilarang Allah SWT. Perbuatan jinah akan menurunkan derajat kehidupan manusia .
jinah di bagi menjadi dua macam
zina muhson yaitu peraktek zinah yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah menikah. Hukumnya diranjam sampaimati
zinah ghairuh muhson yaitu zinha yang dilakukan oleh seorang yang belum pernah menikah . hukumnya di derah 100 kali dan di tambah dengan hukuman pengasingan selama satu tahun. ( menurut pendapat sebagian ulama )
qadzhaf adalah menuduh sedang melakukan peraktek zinah penuduh yang tidak bias mendapatkan 4 orang saksi maka di derah 80 kali.
Khamer adalah segala jenis minuman atau lainya yang dapat memabukan menghilangkan kesadaran hamar berdapak pada sisi jasmani dan rohani .
Minum khamar di dera 40 kali . sedangkan menurut imam Abu Hanifah, imam malik dan imam ahmad bin hambali berpendapat bahwa had minuman khamer adalah 80 kali .
Mencuri adalah perbuatan seorang mulkalf ( balig dan berakal ) mengambil harta orang lain secara sembunyi sembunyi mencapai jumlah satu nisab dari tempat simpananya, dan orang orang yang mengambil tersebut tidak mempunyai andil pemilikian terhadap barang yang dimbil.
Hukuman bagi pelakunya yaitu potong tangan dan kaki secar silang .
Hirabah ( menyamun , merampok dan merompak ) berarti mngambil harta orang lain dengan kekerasan ancaman senjata dan kadang kadang disertai dengan pembunuhan.
Bughat adalah pemberantakan orang orang islam terhadap imam ( pemerintahan yang sah ) dengan cara tidak mentaati dan ingin meepaskan diri atau menolak kewajiban dengan memiliki kekuatan , argumentasi dan pemimpin .
Bughat yang tetap membangkang setelah di nasehati dan diajak untuk taat kepada imam yang di ultimatum untuk di perangi. Jika mereka masih juga membangkang . maka mereka benar benar diperangi sampai sadar dan taat kembali.
RANGKUMAN MATERI TENTANG
PERADILAN DALAM ISLAM
Peradilan adalah suatu lembaga pemerintahan /Negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan/mrnrtapkan keputusan atau setiap perkara denag adil berdasarkan hokum yang berlaku. Peradilan meliputi.
Hakim
Saksi
Penggugat
Tergugat
Barangbukt dan sumpah
Hakim adal orang yang diangjkat pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hokum suatu perkara yang adil . macam macam hakim ada 3
Satu masuk surge dan dua masuk neraka
Saksi adalah orang yang diperlukan oleh pengaddiln untuk mrmbrrikan keterangan yang berkaitan dengan satu perkara demi tegaknya hokum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan.
Penggugat adalh orang yang mengajukan gugatan karna merasa dirugikan oleh pihak tergugat ( orang yang di gugat)
Bukti atau bayinah adalah segala suatu yang ditunjukan oleh penggugat untuk memperkuat kebenaran dakwahnya .
Tergugat adalh orang yang terkena gugatan dari penggugat.
Tujuan sumpah ada dua .
Menyatakan takut untuk melaksanakan tugas dengan sungguh sungguh bertanggung jawab terhadap tugas tersebut Membuktikan sungguh sungguh bahwah yang bersangkutan beradah di fihak yang benar
Tujuan sumpah yang kedua inilah yang dilakukan di pengadilan . sumpah tergugat adalah sumpah yang dilakukan oleh tergugat dalam rangka mempertahankan diri dari tuduhan penggugat di sampintuk hidup bersama dalam g harus menunjukan bukti bukti tertulis dan bahan –bahan yang meyakinkan.
PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Pernikahan adalah ikatan lahir batin yang dilaksanakan menurut syariat islam antara laki laki dan perempuan unntuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapatkan keturunan.adapun hukum dari pernikahan adalah mubah. 👪
- perempuan yang belum bersetatus istri orang lain
- Perempuan yang tidak dalam masa iddah
- perempuan yang belum di pinang orang lain
- Nikah mut'ah
- Nikah Sighar ( Kawin Tukar )
- Nikah Tahlil .
- Nikah beda agama
- Jika anak masih kecil dalam pangkuan ibunya. maka ibu lebih berhak memeliharanya.
- Anak yang sudah dapat bekerja, pemeliharaanya di pasrahkan pada anak tersebut., apakah iya memilih ibunya atau bapaknya. ia bebas dengan pilihanya
Comments
Post a Comment