RANGKUMAN MATERI FIKIH KELAS 2 SEMESTER 1 DAN 2

 



KATA PENGANTAR


Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT. Tuhan sekalian alam. Nikmatnya yang begitu “deras” mengalir menagntarkan manusia pada “hilir” kesadaran bahwa kasih yang dilimpahkan bersifat unufersal menembus “belukar” sekat suki, agama, ras antara golongan juga adil kepada mereka yang patuh maupun yang ungkar.

Sebagi ajaran agama  yang sempurna, islam haruslah di-ejawantakan ( Dilaksanakan ) dalam kehidupannyata sehari- hari sehingga akan tercipta kehidupan yang damai dan tentram

Sebagai komitmen untuk menyiapkan generasi emas anak soleh dan solihah saya sebagi pendidik sekemampan saya akan melasanakan generasi islami.

Akhirnya semoga tulisan ini menjadi “ jembatan” antara harapan denag ncita –cita tujuan pendidikan islam secara khusus dan pendidikan nasionalm secara umum yakni membentuk manusia yang memoliki tidak saja kecerdasan intlektual, namun kecerdasan social di tengah kompleksitas kehidupan umat manusia Amiin.



Lambangsari 7 Desember 2020



Maskur zaman



RANGKUMAN FIKIH KELAS XI SEMESTER GANJIL


NO

KOMPETENSI INTI

KOMPETENSI DASAR

1

Menghayati dan mengamalkan ajaran agama islam

  1. Meyakini syariat islam tentang hokum jinayah

  2. Meyakini syariat islam tentang hokum hudud

  3. Meyakini syariat islam tentang hokum bughat

  4. Menerima hokum peradialn islam

2

Menghayati dan mengamalkan prilaku jujur,disiplin tanggungjawab,peduli, gotongroyong, kerjasama toleran, damai santuir responsive, dan pro-aktifyangmenunjukan sikap sebagian dari solusi atas berbagi permasalahan dalam berintaksi secara efektif dengan lingkungan social dan alam serta dalam menempatkan dari segi cerminan bangsa dalam pergaulan dunia

  1. Menunjukan sikap adil dan tanggung jawab dalam penerapan materi hokum jinayah

  2. Menunjukan sikap adil dan tanggung jawab dalam penerapan materi hokum hudud

  3. Menunjukan sikap adil dan tanggung jawab dalam penerapan materi hokum bughat

  4. Menunjukan sikap patuh pada hokum. 

3

Memahami menerapkan dan menganalisis pengetahuan factual, konseptual, prosedur dan meta kognitif berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu ilmu pengetahuan teknologi,seni budayua, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan kebangsaan kenaekaragaman dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian serata menerapkan pengetahuan prosedur sesi dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan

  1. Menjelaskan ketentuan Allah tentang jinayah dan hikmanya.

  2. Menjabarkan ketentuan Allah tentang hudud dan hikmahnya

  3. Memahami hokum islam tentang bughat dan hikmahnya

  4. Menganalisis ketentuan islam tentang peradilan ndan hikmanya.

4

Mengelolah, menalar menyaji, dan menciptakan dalam rana kongkrit dan rana abstrak terkait dengan perkembangan dari yang di pelajari di sekolah secara mandiri serata bertindak secara efektif dan kreatif, mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.

  1. Menunjukan contoh yang terkait ketentuan jinayah 

  2. Menunjukan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan hudud

  3. Menunjukan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan bughat

  4. Memperaktekan contoh penerapan ketentuan islam tentang peradilan












DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR


DAFTAR ISI 


JINAYAH DAN HIKMAHNYA


HUDUD DAN HIKMAHNYA


PERADILAN DALAM ISLAM


PERNIKANAH DALAM ISLAM




DAFTAR ISI 





RANGKUMAN

JINAYAH DAN HIKMAHNYA


 Jinayah memiliki pembahasan tindak pidana pembunuhan dan pengenaniyayaan serta sangsi hukumnya seperti qishas diyat dan kafarat.

Pembunuhan adalah melenyapkan nyawa sesorang dengan sengaja atau tidak sengaja dengan mengunakan alat mematikan ataupun tidak.

Macam macam pembunuhan 

  1. Pembunuhan sengaja ( Qatal  Al-amdin)

  2. Pembunuhan seperti sengaja ( Qatl Al-Syibhi Al- amdin)

  3. Pembunuhan tersalah ( Qatal Al- Khata )

Diantara tek syar’I yang menjelaskan tentang larangan membunuh adalah Q.S. al- isra 33


  1. Terkait engan pembunuhan kelomok mereka membunuh seorang secara berkelompok . maka semuanya harus di qishash

  2. Hikmah yerbesar dari pengharaman praktek pembunuhan adalah memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia .

Jenis jinayah yang kedua adalah penganiyayaan : secara umu penganiyyaan terbagi menjadi dua yaitu:

  1. Penganiyayan berat yaitu penganiyayan melukai atau merusak anggota badan yang menyebabkan hilanya manfat atau fungsi anggota badan tersebut seperti : memukul tangan sampai patah atau merusak mata sampai buta dan sejenisnya 

  2. Penganiyayan ringan yaitu perbuatan melukai anggota tubuh lain yang menyebabkan luka ringan.


Dasar hukumlarangan penganiyayan terdapat dalam Q.S al-maidah ayat 45

Qishas adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun pengaaniyayan yang dilakukan secara sengaja.

Dasar hokum qishas derdapat dalam Q.S. al-maidah ayat 45

Syarat syarat dilaksanaknya qishash adalah 

  1. Orang yang terbunuh terpelihara darahnya 

  2. Pembunuh sudah aqil balig

  3. Pembunuh bukan bapak atau orangtua dari terbunuh

  4. Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan yang membunuh

  5. Qishas dilakukan dalam hal yang sama. Jiwa dengan jiwa mata dengan mata dan sebagainya.

Diyat adalah sejumlah harta yang diberikan kepada pihak terbunuh atau teraniyayah .

Sebab –sebab di tetapkanya diyat:

  1. Pembunuh yang sengaja pelakunya dim maafkan pihak terbunuh ( keluarga Korban)

  2. Pembunuh semi sengaja 

  3. Pembunuh lari akan tetapi identitasnya sudah di ketahiu secara jelas dalam kontek ini diyat di tetapkan padah pihak keluarkga pembunuh

  4. Qishas sulit dilaksanakan ( terkait dengan perbuatan penganiyayaan ) 

Diyat terbagi menjadi dua macam 

  1. Diyat mughaladhah ( Berat )

  • 30 hoqaq ( unta betian berumur 3-4 tahun )

  • 30 jad’jaah ( unta betinah berumur 4-5 tahun )

  • 40 khilafah ( unta bunting )

  1. Diyat mukhafafah ( Ringan )

  • 20 hiqah ( unta betinah berumur  3-4 tahun )

  • 20 jadj’ah ( unta betinah berumur 4-5 Tahun )

  • 20 unta betinah makkhdah ( unta betinah lebih dari 1 tahun)

  • 20 ibna labun ( unta jantan berumur lebih dari 2 tahun) 

  • 20 binta labun ( unta jantan berumur lebih dari 2 tahun) 

Secara istilah kaffarah mempunyai arti denda yang wajib di bayarkan seseorang yang telah melanggar larangan Allah tertentu. Kaffarah merupakan bahwa iyah bertaubat kepada allah.

Kafararah pembunuhan adalah memerdekakan budak muslim jika hal tersebut tidak mampu dilakukan maka pilihan selanjutnya adalah puasa 2 bulan berturut turut 

Allah menerangkan kafarah pembunuhan dalam Q.S. Al-Maidah ayat 95 






RANGKUMAN MATERI 

HUDUD DAN HIKMAHNYA


Hudud adalah bentuk jamak dari kata had berarti pembatas antar dua hal . pembahasan mengenai hudud di bagi menjadi enam macam yaitu masalah :

  1. Jinah

  2. Qadzaf ( menuduh orang melakukan perbuatan jinah )

  3. Minuman khamer

  4. Mencuri 

  5. Hirabah dan 

  6. bughat 

jinah adalh perbuatan kejih yang dilarang Allah SWT. Perbuatan jinah akan menurunkan derajat kehidupan manusia .

jinah di bagi menjadi dua macam 

  1. zina muhson yaitu peraktek zinah yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah menikah. Hukumnya diranjam sampaimati 

  2. zinah ghairuh muhson yaitu zinha yang dilakukan oleh seorang yang belum pernah menikah . hukumnya di derah 100 kali dan di tambah dengan hukuman pengasingan selama satu tahun. ( menurut pendapat sebagian ulama ) 

qadzhaf adalah menuduh sedang melakukan peraktek zinah penuduh yang tidak bias mendapatkan 4 orang saksi maka di derah 80 kali.

Khamer adalah segala jenis minuman atau lainya  yang dapat memabukan menghilangkan kesadaran hamar berdapak pada sisi jasmani dan rohani .

Minum khamar di dera 40 kali . sedangkan menurut imam Abu Hanifah, imam malik dan imam ahmad bin hambali berpendapat bahwa had minuman khamer adalah 80  kali .

Mencuri adalah perbuatan seorang mulkalf ( balig dan berakal ) mengambil harta orang lain secara sembunyi sembunyi mencapai jumlah satu nisab dari tempat simpananya, dan orang orang yang mengambil tersebut tidak mempunyai andil pemilikian terhadap barang yang dimbil.

Hukuman bagi pelakunya yaitu potong tangan dan kaki secar silang .

Hirabah ( menyamun , merampok dan merompak ) berarti mngambil harta orang lain dengan kekerasan ancaman senjata dan kadang kadang disertai dengan pembunuhan.

Bughat adalah pemberantakan orang orang islam terhadap imam ( pemerintahan yang sah ) dengan cara tidak mentaati dan ingin meepaskan diri atau menolak kewajiban dengan memiliki kekuatan , argumentasi dan pemimpin .

Bughat yang tetap membangkang setelah di nasehati dan diajak untuk taat kepada imam yang di ultimatum untuk di perangi. Jika mereka masih juga membangkang . maka mereka benar benar diperangi sampai sadar dan taat kembali.



RANGKUMAN MATERI TENTANG

PERADILAN DALAM ISLAM

Peradilan adalah suatu lembaga pemerintahan /Negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan/mrnrtapkan keputusan atau setiap perkara denag adil berdasarkan hokum yang berlaku. Peradilan meliputi.

  1. Hakim 

  2. Saksi

  3. Penggugat

  4. Tergugat

  5. Barangbukt dan sumpah

Hakim adal orang yang diangjkat pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hokum suatu perkara yang adil . macam macam hakim ada 3

  1. Satu masuk surge dan dua masuk neraka 

Saksi adalah orang yang diperlukan oleh pengaddiln untuk mrmbrrikan keterangan yang berkaitan dengan satu perkara demi tegaknya hokum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan.

Penggugat adalh orang yang mengajukan gugatan karna merasa dirugikan oleh pihak tergugat ( orang yang di gugat)

Bukti atau bayinah adalah segala suatu yang ditunjukan oleh penggugat untuk memperkuat kebenaran dakwahnya .

Tergugat adalh orang yang terkena gugatan dari penggugat.

Tujuan sumpah ada dua .

  1. Menyatakan takut untuk melaksanakan tugas dengan sungguh sungguh bertanggung jawab terhadap tugas tersebut Membuktikan sungguh sungguh bahwah yang bersangkutan beradah di fihak yang benar 

  2. Tujuan sumpah yang kedua inilah yang dilakukan di pengadilan . sumpah tergugat adalah sumpah yang dilakukan oleh tergugat dalam rangka mempertahankan diri dari tuduhan penggugat di sampintuk hidup bersama dalam g harus menunjukan bukti bukti tertulis dan bahan –bahan yang meyakinkan.


PERNIKAHAN DALAM ISLAM

            Pernikahan adalah ikatan lahir batin yang dilaksanakan menurut syariat islam antara laki laki dan perempuan unntuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapatkan keturunan.
adapun hukum dari pernikahan adalah mubah. 👪

khitbah ( pinangan ) adalah permintaan seorang laki-lkai kepada seorang perempuan untuk di jadikan istri dengan cara -cara umum yang sudah berlaku di masyarakat.
perempuan yang boleh di hitbah
  • perempuan yang belum bersetatus istri orang lain
  • Perempuan yang tidak dalam masa iddah
  • perempuan yang belum di pinang orang lain
Jumhur ulama berpendapat bahwa melihat wajah dan telapak tangan di bolehkan saat khitbah karna denagn hal tersebut dapat di ketahui kehalusan tubuh dan kecantikanya.

sebagai wanita ada yang haram di nikahi untuk selama-lamanya karna sebab sebab tertentu dan sebagian lain haram dinikahi untuk sementara waktu karna adanya sebab -sebab tertentu juga.

kafa'ah atau kufu kesamaan atau kesetaraan antara calon suami dan calon istri dari segi keturunan, setatusosial agama dan kekayaan.

wali dalam pernikahan adalah wali perempuan yang melakukan akad nikah dengan pengantin laki laki yang menjadi pilihan wanita tersebut.

Ijab yaitu ucapan wali ( dari pihak perempuan ) atau wakilnya sebagai penyerahan kepada pihak pengantin laki- laki atau wakilnya sebagi tanda terima.kawin adalah pemberian wajib dari suami kepada istri karna sebab pernkahan, mahar bisa berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajar Al-Qur'an .

Diantara macam- macam nikah terlarang adalah

  1. Nikah mut'ah
  2. Nikah Sighar ( Kawin Tukar )
  3. Nikah Tahlil .
  4. Nikah beda agama
Thalak adalah melepaskan tali ikatan pernikahan dari pihak suami dengan menggunakan lafad tertentu.

Khulu' adalah perceraian yang timbul atas kemauan istri denagn mengembalikan mahar pada suaminya. khuluk bisa juga di sebut dengan thalak tebus

Fasakh adalah pemisahan pernikana yang dilakukan hakim dikarnakan ada alasan tertentu yang diajukan salah satu dari pihak suami atau istri.

'iddah adalah masa tenggang atau batas waktu untuk tidak menikah bagi seorang perempuan yang di cerai atau di tinggal mati suaminya.

Hadhanah adalah memelihara anak atau mendidiknya dengan baik. jika suamui sitri bercerai, maka kepenurusan anak mengikuti aturan sebagai berikut :

  • Jika anak masih kecil dalam pangkuan ibunya. maka ibu lebih berhak memeliharanya.
  • Anak yang sudah dapat bekerja, pemeliharaanya di pasrahkan pada anak tersebut., apakah iya memilih ibunya atau bapaknya. ia bebas dengan pilihanya
Ruju' adalah kembalinya suami kepada istrinya yang telah di cerai, jika istrinya masih dalam masah iddah








Comments

Popular posts from this blog

SOAL FIKIH KELAS DUA SEMESTER SATU

SOAL KELAS DUA PG SEMESTER GANJIL

LATIHAN SOAL FIQIH