KHITBAH ( PINANGAN / LAMARAN )



 KHITBAH     ( PINANGAN )

PENGERTIAN KHITBAH ( PINANGAN )

        Khitbah menurut istilah permintaan seorang laki kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara yang sudah di tentukan oleh islam.

HUKUM KHITBAH ( PINANGAN )

Hukum hitbah menurut jumhur ulama terbagi menjadi tiga yaitu :
  1. Sunah, sebagai hukum asal, yaitu pinangan kepada wanita yang tidak ada larangan menurut syara.
  2. Wajib , karna meminang adalah tindakan menuju kebaikan hal ini pendapat daud Al Zahiri .adapun mayoritas ulam' menyatakan bahwa meminang tidak wajib, namun peraktek kebiyasan di masyarakat menunjukan bahwa meminang merupakan pendahuluan yang hampir pasti dilakukan sebelum pernikahan.
  3. Haram, yaitu meminang perempuan yang sedang di pinang orang lain.

PEREMPUAN YANG BOLEH DI PINANG

perempuan yang hendak di pinang harus mempunyai syarat- syarat sebagi berikut :
  1. Tidak terikat dalam oleh akad pernikahan ( bukan istri orang lain )
  2. Tidak berada dalam masa iddah  Talak raj'i
  3. Bukan pinangan laki laki lain
CARA MENGAJUKAN PINANGAN

Calon suami yang hendak meminag calon sitrinya dapat melakukanya dengan cara cara sebagai berikut :
  1. Dengan terang terangan ( Sarih ) pinangan kepada gadis atau janda yang sudah habis masa iddah nya 
  2. Dengan sindiran ( Kinayah ) yaitu pinangan kepada janda yang masih dalam masah iddah ( Talak bain atau di tinggal wafat suaminya ) seperti di jelaskan dalam Qur'an surat Al- Baqarah ayat 235.

MELIHAT CALON ISTRI

        Bagi seorang laki -laki yang ingin meminang calon istri maka di sunakan dan dianjurkan untuk melihatnya, seperti yang di ceritakan mugirah bin syu'ban meminang seorang perempuan , kemudian rasulullah SAW bertanya kepadanya: Apakah ngkau telah melihatnya ?"mughirah berkata' belum , rasulullah bersabda yang artinya :
        Melihat hadis tersebut, islam memberikan kesempatan pada laki laki yang ingin meminang agar tidak menyesal di kemudian hari , akan tetapi kesempatan yang di berikan kepada laki laki hanya sebatas melihat wajah dan telapak tangan . karna dengan melihat wajah seseorang bisa untuk mengetahui kecantikan calon istri. dan dengan melihat telapak tangan bisa mengetahui kehalusan kulitnya.
        Dalam hitbah ternyata tidak hanya husus laki laki yang melihat pinangannya tetapi perempuanpun bisa melihat laki laki yang meminangya , karna untuk mengetahi hal- hal yang membuatnya tertarik 

"amatilah perempuan itu, karna hal itu akan lebih membuat kepada kedamaian dan kemesraan kamu berdua ( H. R. Tirmizi )

 LIHAT VIDEO DISINI.....


soal fiqih kelas 2

  1. Kiat-kiat apakah yang akan kamulakukan setelah kamu menikah dan sekaligus menjaga keharmonisan rumah tangga ? NIlai 50 
  2. Bagaimanakah perasaan mu Para wanita jika mahar yang diterima secara materi tidak sesuai dengan harapan ? soal untuk perempuan nilai 50
jawaban langsung di komentar kasih nama.

Comments

Popular posts from this blog

SOAL FIKIH KELAS DUA SEMESTER SATU

SOAL KELAS DUA PG SEMESTER GANJIL

LATIHAN SOAL FIQIH