MAHRAM NIKAH /WANITA YANG HARAM DINIKAHI
MAHRAM NIKAH
( WANITA YANG HARAM DI NIKAHI )
Tidak semua wanita boleh dinikahi oleh seorang pria. karna memang ada wanta yang tidak boleh dinikahi yang di sebut " mahram "
Mahram ini ada dua macam yaitu : mahram muabbad ( haram untuk selamanya ) dan mahram ghairul muabbad ( haram dinikahi sementara ) dan akan di jelaskan dalam pembahasan.
SEBAB-SEBAB WANITA MENJADI HARAM UNTUK DINIKAHI SELAMANYA
SEBAB HUBUNGAN DARAH /KETURUNAN/ NASAB
- Ibu ( termasuk nenek terus keatasdari pihak ibu dan dari pihak bapak)
- Anak perempuan ( termasuk cucu perempuan terus kebawah )
- Saudara perempuan ( Baik kandung seayah , maupun seibu)
- Saudara perempuan bapak ( Tante , baik kandung seayah atau seibu)
- Anak perempuan saudara laki laki atau keponakan
- Anak perempuan saudara perempuan atau ponakan
seperti dijelaskan dalam Q.S. An-Nisa ayat 23
yang artinya :
Diharamkan atas kamu menikahi, ibu ibumu, dan perempuan, saudara -saudara yang perempuan, saudara saudara ayahmu yang perempuan,saudara saudara ibu yang perempuan,anak anak perempuan dari saudara saudaramu yang laki-laki. anak perempuan dari saudara saudaramu yang perempuan...
SEBAB HUBUNGAN PERNIKAHAN /SEMENDA/MUSYAHARAH
- Mertua perempuan termasuk mertua tiri
- anak tiri, jika ibunya sudah dicampuri
- Menantu perempuan
- Ibu tiri
SEBAB HUBUNGAN PERSUSUAN /RADA'A
- Perempuan yang menyusui ( Ibu persusuan )
- Saudara perempuan sepersusuan
SEBAB WANITA HARAM DINIKAHI UNTUK SEMENTARA
Seorqng perempuqn menjadi haram dinikahi oleh seoraang laki-laki dalam waktu tertentu karna sebab-sebab tertentu, jika sebab -sebab itu suda tidajk ada lagi , maka perempuan itu boleh dinikahi,
SEBAB PERTALIAN NIKAH
Perempuan yang masih ada dalam ikatan pernikahan,haram menikah dengan laki laki lain , termasuk perempuan yang masih dalam masa " Iddah " Baik Iddah talak maupun Iddah Wafat .
seperti di jelaskan dalam Q.S.Al-Baqarah :235
yang artinya : " Danjanganlah kamu menetapkan akad nikah sebelum habis masa idahnya,...
SEBAB TALAK BAIN KUBRA
Talak bain kubra adalah talak tiga , seorang laki laki yang mencerai istrinya dengan talak tiga haram baginya untuk meniahi mantan istrinya itu selama mantan istrinya itu belum kawin dengan laki laki lain. jelasnya iya boleh menikah lagi dengan istrinya dengan syarat mantan istri itu :
- Telah menikah dengan laki laki lain ( suami kedua)
- Telah nyata nyata di campuri sumai kedua
- Telah di cerai suami kedua secara wajar ( direk yasa perjanjian atau tahu sama tahu )
- Telah habis masa ida dari suami kedua
seperti di jelaskan dalam Q.S. Al-Baqarah 230 yang artinya :
" kemudian jika iya menceraikanya( setelah talak yang kedua ) maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum di menikah dengan suami yanglain , kemudian jika suami yang lain itu menceraikanya, maka tidak ada dosa bagi keduanya ( suami perempuan dan bekas istri ) untuk menkah kembali jika keduanya berpendapat akan menjalankan hukum huku Allah. itu ketentuan ketentuan Allah yang di terangkan -Nya kepada orang orang yang berpengetahuan.
SEBAB MEMADU DUA ORANG PEREMPUAN BERSAUDARA
seorang laki -laki yang bertalian nikah dengan seorang perempuan ( termasuk dalam salahsatu talak raj'i) haram baginya menikahi :
- Saudara perempuan istrinya, baik akandung seayah atau seibu
- Saudara perempuan ibu istrinya ( tante dari istrinya ) baik kandung ,seayah dengan ibu tirinya
- Saudara perempuan bapak istrinya ( tante dari istrinya ) baik kandung seayah atau seibu dengan bapk istrinya.
- Anak perempuan saudara perempuan istrinya ( keponakan dari Istrinya ) baik kandung seayah atau seibu
- Anak perempuan saudara laki-laki istrinya, baik kandung seayah atau seibu
- semua saudara yang bertalian susuan dengan istrinya
SEBAB MEMADU PEREMPUAN LEBIH DARI EMPAT
seorang laki laki yang beristri empat orang, haram menikah lagi dengan perempuan yang kelima, hanya dalam 4 itu batasan mkasimal memiliki istri, allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa' ayat tiga yang artinya :
" Maka nikahilah perempuan ( lain) yang kamu senangi dua ,tiga atau empat, tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka ( nikahilah ) seorang saja... ( Q.S An-Nisa' ayat 3 )
SEBAB PERBEDAAN AGAMA
Mahram nikah karna berbeda agama dalam hukum nikah diatur sebagai berikut:
- Muslimah haram dinikahi oleh laki laki non muslim
- Muslim haram menukahi perempuan musyrik
seperti di jelaskan dalam Q.S. Al- Baqarah ayat 221 sebagai berikut : yang artinya :
" Dan janganlah kamu menikahi wanita musyrik . sebelum mereka beriman. sungguh perempuan yang beriman lebih baik dari pada perempuan musyrik meskipun dia menearik hatimu. dan janganlah kamu nikahi ( orang ) laki laki musyrik ( denagn perempuan beriman ) sebelum mereka beriman. hambasahaya laki laki berimn lebih baik daripada lkai laki musyrik meskipun dia menarik hatimu....( Q.S. Al-Baqarah : 221 )
kharaman inipun diatur dalam UU No 1 tahun 1974 pasal 2 yakni
" Dernikahan adalah sah, apabilah dilakukan menurut hukum masing -masing agamanya dan kepercayaannya itu ."
dalam komplekasi hukum islam di indonesia dijelaskan pula di dalam pasal 44
" Seorang wanita islam dilarang melakukan pernikahan dengan seorang priya yang tidak beragama islam"
CATATAN:
Minta keritik dan saran yang membangun untuk penulisan ini.....
Comments
Post a Comment