PERNIKAHAN

PERNIKAHAN

A. PENGERTIAN PERNIKAHAN

        Sebagai agama fitrah, islam mengatur tata hubungan antara sesama umatnya, termasuk hubungan manusia dengan sesamanya yang terkait dalam tali ikatan perkawinan.
        pernikahan adalah akad yang menghalalkan antara laki laki dan perempuan dengan akad menikahkan atau mengawinkan . Kata nikah atau pernikahan sudah menjadi kosa kata bahasa indonesia sebagai padanan dari perkawinan. 

HUKUM PERNIKAHAN

        Jumhur ( Mayoritas ) ulama menetapkan hukum menikah ada 5 mubah, sunah,wajib,makruh dan haram

SUNAT

    jumhur ulama bersepakat bahwa hukum pernikahan adalah sunah. selanjutnya hukum nikah bisa berubah menjadi : wajib, makruh ,dan haram dalam hal ini tergantung kondisi atau keadaan orang yang bersangkutan.

MUBAH 

    menikah hukumnya menjadi mubah atau boleh bagi orang yang tidak mempunyai faktor pendorong atau faktor yang melarang untuk menikah ini beralaskan kepada umumnya ayat dan hadis yang menganjurkan menikah.

WAJIB

    seorang yang dilihat dari pertumbuhan jasmaninya yang sudah layak untuk menikah . kedewasaan rohaninya sudah matang dan memiliki biyaya untuk menikah serta untuk menghidupi keluarganya dan bila iya tidak menikah khawatir terjatuh pada perbuatan mesum atau zina. maka hukum menikahnya wajib. hal ini berdasarkan hadits riwayat muslim .

MAKRUH

    seorang yang di pandang dari segi jasmaninya sudah layak untuk menikah dan kedewasaan rohaniyah sudah matang tetapi tidak mempunyai biyaya untuk bekal hidup beserta istri dan anaknya maka hukum nikahnya makruh dan dianjurkan untuk mengendalikan nafsunya untuk berpuasa. iya lebih baik tidak menikah dulu dari pada membawa kesensaraan bagi anak dan istrinya.

HARAM 

    pernikahan menjadi haram hukumnya apabila tujuan pernikanya untuk saling menyakiti satu sama yang lainya maka hukum nikahnya haram. tapi apabila niatnya tidak di laksanakan untuk menyakiti istrinya maka hukumnya formal seperti biyasa. hanya iya berdosa karna maksud buruknya itu.

RUKUN DAN SYARAT PERNIKAHAN

        Rukun nikah adalah unsur pokok yang harus di penuhi untuk menjadi sahnya pernikahan suatu sistem kehidupan sosial yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan umat manusia di jagat raya ini .rukun nikah adalah sebagai berikut 

  1. Calon suami
  2. Calon istri
  3. Ijab Kabul ( ucapan penyerahan dan penerimaan )
  4. Wali
  5. Dua orang saksi 



jawab pertanyaan melalui komentar  nda :

  1. Pada umur berapakah anda akan menikah ? nilai 50
  2. Kriteria pasangan ( Suami / Isri ) bagaimanakah yang kamu inginkan? nilai 50
jangan lupa kasih nama

Comments

Popular posts from this blog

SOAL FIKIH KELAS DUA SEMESTER SATU

SOAL KELAS DUA PG SEMESTER GANJIL

LATIHAN SOAL FIQIH