RIBA BANK ASURANSI
RIBA, BANK DAN ASURANSI
A. RIBA
Riba yang berasal dari bahasa arab yang artinya, tambahan ( ziyadah ) yang berarti:tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.sementara menurut istilah riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli,maupun pinjaman meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mua amalat dalam islam. hukum melakukan riba adalah haram menurut al quran, sunnah dan ijma menurut ulama. Macam macam Riba
para ulaama fikih membagi riba menjadi empat macam, yaitu:
a. riba fadl
riba fadl adalah tukar menukar atau jual beli antar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukuran nya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya, atau jual beli yang mengandung unsur riba pada barang yang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.
b. Riba nasi ah
riba nasi ah yaitu mengmbil keuntungan dari pinjam meminjam atau tukar menukar barang yang sejenis karena adanya keterlambatan waktu pembayaran.
c. Riba qardi
riba qardi adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjam.
d. Riba yad
riba yad yaitu pengambilan keuntungan dari prosesjual beli dimana sebelum terjadi setelah terima barang antara penjual dan pembeli sudah terpisah.
B. BANK
Bank adalah badan usaha yang menghimpundana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepada masyarakat dalam bentuk keredit atau bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
jenis -jenis bak
jenis perbankan dewasa ini dapat di tinjau dari bebbagai segi, yaitu segi fungsi, kepemilikan, setatus dan cara menentukan harga atau bunga.
a. Dilihat dari segi fungsi
Menurut UU pokok perbankkan no 10 tahun 1998 jenis bank menurut fungsinya sebagi berikt:
- Bank umum yaitu bank yang daat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
- Bank perkereditan rakyat yaitu bank yang menjelaskan kegiatan usaha secara conarvensional berdasarkan perinsip syariah yang dalam kegiatanya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
- Bank milik pemerintah Contoh bank mandiri, BNI, BRI,dan BTN contoh bank milik pemerintah daerah seperti . Bank DKI , Bank jabar, Bank Jatim, Bank Banten .
- Bank milik suasta nasional contoh bank lipo, Bank Mega, Bank Niaga, Bank Danamon, Bank sentral Nasional, Bank Universal,
- Bank Milik Koprasi yitu bank yeng kepemilikanya sahamnya oleh perussahaan Contoh Bukopin
- Bank Milik Asing seperti American Expres Bank, City Bank,Honng kong Bank.
- Bank Milik Campuran yaitu bank yang sahamnya di miliki oleh oleh pihak asing dan pihak suasta dan secara mayoritas sahamnya di pegang oleh pihak indonesia.
- Bank Konvensional ( dalam sistem bunga )
- Bank Syariah ( Bank dengan perinsip bagi hasil)
- Produk penyaluran dana
- Prinsip Jual beli ( Ba'a) Transaksi jual beli di bedakan berdarakan bentuk pembayaran dan waktu penyerahan barang . Pembiyayaan Murabahah, Salam dan Istishan
- Prinsip Sewa ( Ijarah )
- Prinsip Bagi Hasil ( Syirkah). Musyarakah, dan Mudharabah.
Comments
Post a Comment