SYARAT DAN RUKUN NIKAH CALON SUAMI Calon suami yang akan menikah harus memenuhi syarat sebagai berikut : beragama Islam Jelas bahwa iya laki-laki Atas keinginan dan pilihan sendiri( tidak karna paksaan) Tidak beristri empat (Termasuk istri yang telah di cerai tetapi dalam masa iddah /masa tunggu ) Tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon istri tidak mempunyai istri yang haram di madu oleh calon istri Tidak sedang berihram haji atau umrah. CALON ISTRI Calon istri yang akan menikah harus memenuhi syrat sebagai berikut : Beragama Islam Jelas bahwa iya seorang perempuan telah mendapat izin dari walinya tidak bersuami dan tidak dalam iddah tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon suami Belum perna dili'an , atas kemauan sendiri, bukan karna di paksa oleh siapapun. Jelas ada orangnya Tidak sedang berihram haji atau umrah. WALI wali nikah adalah seorang yang mewakili kekuasaan untuk mengakad nikahkan seorang perempuan yang ada di bawah perwalinnya. wali calon mempelai perempuan