SYARAT DAN RUKUN NIKAH


 SYARAT DAN RUKUN NIKAH

CALON SUAMI

Calon suami yang akan menikah harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. beragama Islam
  2. Jelas bahwa iya laki-laki
  3. Atas keinginan dan pilihan sendiri( tidak karna paksaan)
  4. Tidak beristri empat (Termasuk istri yang telah di cerai tetapi dalam masa iddah /masa tunggu )
  5. Tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon istri
  6. tidak mempunyai istri yang haram di madu oleh calon istri
  7. Tidak sedang berihram haji atau umrah.

CALON ISTRI

Calon istri yang akan menikah harus memenuhi syrat sebagai berikut :

  1. Beragama Islam
  2. Jelas bahwa iya seorang perempuan
  3. telah mendapat izin dari walinya
  4. tidak bersuami dan tidak dalam iddah
  5. tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon suami 
  6. Belum perna dili'an , atas kemauan sendiri, bukan karna di paksa oleh siapapun.
  7. Jelas ada orangnya
  8. Tidak sedang berihram haji atau umrah.


WALI

wali nikah adalah seorang yang mewakili kekuasaan untuk mengakad nikahkan seorang perempuan yang ada di bawah perwalinnya.

wali calon mempelai perempuan yang akan menikahkan , harus memenuhi syarat -syarat sebagai berikut :

  1. Laki-laki 
  2. Beragama Islam
  3. Sudah Balig ( dewasa)
  4. Mempunyai hak perwalian
  5. Tidak terdapat halangan perwalian
  6. Tidak sedang ihram haji atau umrah.
Berikut adal macam -macam tingkatan wali nikah , wali yang akan melaksanakan akad nikah ada dua macam : yakni.

  • Wali Nasab yaitu wali yang mempunyai keturunan darah / keturunan terhadap perempuan yang akan dinikahkannya seperti :
  1. Ayah
  2. Kakek dari pihak ayah terus keatas
  3. Saudara laki-laki kandung
  4. saudara laki laki sepupu
  5. Anak laki laki dari saudara laki-laki kandung
  6. Anak laki-laki-dari saudara laki-laki bapak
  7. Paman saudara bapak sekandung
  8. Paman saudara bapak sebapak
  9. Anak laki=-laki dari saudara kandung
  10. Anak laki -laki dari paman sebapak
  11. Hakim
  • Wali Hakim yaitu kepala negara yang bergaam islam . adapun berpindahnya wewenang dari wali nasab ke wali hakim apabila wali nasab .
  1. Tidak ada di tempat
  2. Sedang di penjara atau dalam tugas
  3. sedang Ihram haji atau umrah
  4. Hilang atau tidak ada kabar
  • Wali Muhakkam yaitu apabila wali nasab tidak dapat bertindak sebagai wali karna tidak memenuhi syarat atau menolak dan wali hakimpun tidak bisa bertindak sebagai wali karna berbagai macam sebab maka untuk memenuhi syarat sahnya nikah mempelai yng bersangkutan harus menggankat seseorang menjai walinya.

Wali yang diangkat oleh yang bersangkutan di sebut wali muhakkam. Sebagai contoh seorang laki laki beragama islam menikah dengan seorang beragama lain tanpa persetujuan orang tunya. biyasanya yang berwenang sebagai ewali hakim dikalangan umat islam tidak bersedia menjadi wali apabila orang tua mempelai tidak memberi kuasa. dalam hal ini agar pernikahan sah menrut hukum islam mempelai perempuan dapat mengankat wali muhakkam.

 

DUA ORANG SAKSI

Saksi adalah salah satu rukun nikah, maka tidak sah pernikahan tanpa adanya saksi seperti di jelaskan dalam hadis Ibnu Hiban 
artinya:
Aisyah berkata, Rasulullah SAW bersabda : Sahnya suatu pernikahan hanya dengan wali dan dua orang saksi yang adil.(H.R. Ibnu Hibban)

Saksi dalam pernikahan harus memenuhi syarat -syarat sebagai berikut:
  1. Dua orang laki-laki 
  2. beragama Islam
  3. Dewasa ( balig ) 
  4. Berakal
  5. Melihat dan mendengar
  6. Memahami bahasa yang digunakan dalam akad
  7. Tidak sedang melaksanakan ihram haji atau umrah
  8. Hadir dalam ijab qabul.

IJAB QABUL (UCAPAN PENYERAHAN DAN PENERIMAAN )

ijab dalam pernikahan adal ucapan dan penyerahan wali pengantin perempuan sementara qabul ucapan penerimaan oleh pengantin  laki laki.

Adapun syarat-syarat ijab qbul adalh sebagai berikut :
  1. Lafad ijab Qabul di ucapkan oleh pelaku akad nikah 
  2. Antara ijab dan qabul harus bersambung
  3. Pelaksanakan ijab kabul harus berada dalam satu tempat
  4. Tidak dikaitkan dengan sesuatu persyaratan apapun
  5. menggunakan kata yang bermakna menikah 
  6. Tidak di batasi dengan waktu tertentu 
  7. Majlis ijab kabul harus dihadiri minimal empat orang yaitu : Calon mempelai peria, wali dari mempeli wanita dan dua orang saksi.



Comments

Popular posts from this blog

SOAL FIKIH KELAS DUA SEMESTER SATU

SOAL KELAS DUA PG SEMESTER GANJIL

LATIHAN SOAL FIQIH