Posts

Showing posts from January, 2021

MAHRAM NIKAH /WANITA YANG HARAM DINIKAHI

Image
  MAHRAM NIKAH  ( WANITA YANG HARAM DI NIKAHI )           Tidak semua wanita boleh dinikahi oleh seorang pria. karna memang ada wanta yang tidak boleh dinikahi yang di sebut " mahram " Mahram ini ada dua macam yaitu : mahram muabbad ( haram untuk selamanya ) dan mahram ghairul muabbad ( haram dinikahi sementara ) dan akan di jelaskan dalam pembahasan. SEBAB-SEBAB WANITA MENJADI HARAM UNTUK DINIKAHI SELAMANYA  SEBAB HUBUNGAN DARAH /KETURUNAN/ NASAB  Ibu ( termasuk nenek terus keatasdari pihak ibu dan dari pihak bapak) Anak perempuan ( termasuk cucu perempuan terus kebawah ) Saudara perempuan ( Baik kandung seayah , maupun seibu) Saudara perempuan bapak ( Tante , baik kandung seayah atau seibu) Anak perempuan saudara laki laki atau keponakan  Anak perempuan saudara perempuan atau ponakan  seperti dijelaskan dalam Q.S. An-Nisa ayat 23  yang artinya :           Diharamkan atas kamu menikahi, ibu ibumu, dan perempuan, saudara -saudara yang perempuan, saudara saudara ayahmu yang pe

KHITBAH ( PINANGAN / LAMARAN )

Image
  KHITBAH     ( PINANGAN ) PENGERTIAN KHITBAH ( PINANGAN )           Khitbah menurut istilah permintaan seorang laki kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara yang sudah di tentukan oleh islam. HUKUM KHITBAH ( PINANGAN ) Hukum hitbah menurut jumhur ulama terbagi menjadi tiga yaitu : Sunah, sebagai hukum asal, yaitu pinangan kepada wanita yang tidak ada larangan menurut syara. Wajib , karna meminang adalah tindakan menuju kebaikan hal ini pendapat daud Al Zahiri .adapun mayoritas ulam' menyatakan bahwa meminang tidak wajib, namun peraktek kebiyasan di masyarakat menunjukan bahwa meminang merupakan pendahuluan yang hampir pasti dilakukan sebelum pernikahan. Haram, yaitu meminang perempuan yang sedang di pinang orang lain. PEREMPUAN YANG BOLEH DI PINANG perempuan yang hendak di pinang harus mempunyai syarat- syarat sebagi berikut : Tidak terikat dalam oleh akad pernikahan ( bukan istri orang lain ) Tidak berada dalam masa iddah  Talak raj'i Bukan pinangan laki l

PERNIKAHAN

Image
PERNIKAHAN A. PENGERTIAN PERNIKAHAN          Sebagai agama fitrah, islam mengatur tata hubungan antara sesama umatnya, termasuk hubungan manusia dengan sesamanya yang terkait dalam tali ikatan perkawinan.          pernikahan adalah akad yang menghalalkan antara laki laki dan perempuan dengan akad menikahkan atau mengawinkan . Kata nikah atau pernikahan sudah menjadi kosa kata bahasa indonesia sebagai padanan dari perkawinan.  HUKUM PERNIKAHAN          Jumhur ( Mayoritas ) ulama menetapkan hukum menikah ada 5 mubah, sunah,wajib,makruh dan haram SUNAT     jumhur ulama bersepakat bahwa hukum pernikahan adalah sunah. selanjutnya hukum nikah bisa berubah menjadi : wajib, makruh ,dan haram dalam hal ini tergantung kondisi atau keadaan orang yang bersangkutan. MUBAH      menikah hukumnya menjadi mubah atau boleh bagi orang yang tidak mempunyai faktor pendorong atau faktor yang melarang untuk menikah ini beralaskan kepada umumnya ayat dan hadis yang menganjurkan menikah. WAJIB     seorang yang

RIBA BANK ASURANSI

 RIBA, BANK DAN ASURANSI  A. RIBA            Riba yang berasal dari bahasa arab yang artinya, tambahan ( ziyadah ) yang berarti:tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.sementara menurut istilah riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli,maupun pinjaman meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mua amalat dalam islam. hukum melakukan riba adalah haram menurut al quran, sunnah dan ijma menurut ulama. Macam macam Riba para ulaama fikih membagi riba menjadi empat macam, yaitu: a.   riba fadl riba fadl adalah tukar menukar atau jual beli antar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukuran nya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya, atau jual beli yang mengandung unsur riba pada barang yang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut. b.   Riba nasi ah  riba nasi ah yaitu mengmbil keuntungan dari pinjam meminjam atau tukar menukar barang yang sejenis karena adanya keterlambatan waktu pembayaran. c.    Riba qardi  rib