MAHRAM NIKAH /WANITA YANG HARAM DINIKAHI
MAHRAM NIKAH ( WANITA YANG HARAM DI NIKAHI ) Tidak semua wanita boleh dinikahi oleh seorang pria. karna memang ada wanta yang tidak boleh dinikahi yang di sebut " mahram " Mahram ini ada dua macam yaitu : mahram muabbad ( haram untuk selamanya ) dan mahram ghairul muabbad ( haram dinikahi sementara ) dan akan di jelaskan dalam pembahasan. SEBAB-SEBAB WANITA MENJADI HARAM UNTUK DINIKAHI SELAMANYA SEBAB HUBUNGAN DARAH /KETURUNAN/ NASAB Ibu ( termasuk nenek terus keatasdari pihak ibu dan dari pihak bapak) Anak perempuan ( termasuk cucu perempuan terus kebawah ) Saudara perempuan ( Baik kandung seayah , maupun seibu) Saudara perempuan bapak ( Tante , baik kandung seayah atau seibu) Anak perempuan saudara laki laki atau keponakan Anak perempuan saudara perempuan atau ponakan seperti dijelaskan dalam Q.S. An-Nisa ayat 23 yang artinya : Diharamkan atas kamu menikahi, ibu ibumu, dan perempuan, saudara -saudara yang perempuan, saudara saudara ayahmu yang pe